RUU Pemilu Alot, Sidang Paripurna Diskors untuk Lobi

Sidang paripurna diskors dari pukul 14.00 WIB. Sampai pukul 17.30, sidang paripurna belum dimulai.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 20 Jul 2017, 17:33 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 17:33 WIB
Dipenuhi Wakil Rakyat, Rapat Paripurna Bahas Nasib RUU Pemilu
Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Pentingnya agenda rapat paripurna hari ini, membuat fraksi-fraksi mewajibkan para anggotanya untuk hadir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna RUU Pemilu kembali diskors. Perwakilan dari Fraksi PKS dan Fraksi PAN meminta waktu untuk forum lobi.

Sidang paripurna diskors dari pukul 14.00 WIB. Sampai pukul 17.30, sidang paripurna belum dimulai.

Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto, meminta kepada pimpinan sidang untuk melakukan skors sementara waktu agar lobi-lobi antarpimpinan fraksi bisa kembali dilakukan. Ia berharap forum sidang paripurna bisa diselesaikan melalui musyawarah.

"Untuk memberi ruangan kepada fraksi melakukan lobi-lobi. Insya Allah bisa sampai mufakat," ujar Yandri di dalam Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam pemaparannya, partainya menawarkan jalan tengah untuk ambang batas presiden di angka 10 persen. Paket baru tersebut akan ditawarkan kepada pimpinan fraksi dalam forum lobi.

"Kami menawarkan jalan tengah, Fraksi PAN menawarkan angka 10 persen. Jika saja ada paket baru yang mungkin kita sepakati, bisa menjadi jalan tengah," kata Yandri.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi PKS. Sutriyono selaku perwakilan partai tersebut, saat pemaparan meminta sidang untuk diskors sementara waktu agar ada waktu lobi antarpimpinan.

"Kami berharap ini bisa dilakukan forum lobi terlebih dulu. (Dibutuhkan) Komunikasi, dialog, sehingga kita bisa menghasilkan rumusan terbaik," kata Sutriyono.

Pimpinan sidang paripurna RUU Pemilu, Fadli Zon, menyepakati sidang diskors untuk sementara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya