Sibuk Selesaikan Tugas Negara, Setnov Belum Pikirkan Praperadilan

Hingga kini belum ada pengacara yang ditunjuk langsung sebagai penasihat hukum Ketua Umum Partai Golkar itu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jul 2017, 13:43 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 13:43 WIB
Dewan Pakar Partai Golkar Gelar Rapat Bareng Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto jelang Rapat Pleno XI Dewan Pakar bersama Ketua Dewan Pakar, Agung Laksono di Jakarta, Jumat (21/7). Rapat membahas perkembangan strategis actual Partai Golkar untuk konsolidasi. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pascapenetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan praperadilan. Bahkan, dia mengatakan sedang fokus dengan tugas-tugas di DPR.

"Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan. Saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas negara, tugas kedewanan dan juga tugas yang ada di partai," kata Setya usai rapat bersama Dewan Pakar Partai Golkar di Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan tetap memperjuangkan hak-hak yang dimiliki Setya sebagai kader. Namun, hingga kini belum ada pengacara yang ditunjuk langsung sebagai penasihat hukum Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Sampai hari ini Ketua Umum belum tetapkan siapa pengacara resminya. Ada pun berita Pak Ketua Umum akan ajukan praperadilan itu belum diputuskan, meski pun itu hak yang melekat pada Pak Setya Novanto," ujar Agung.

Lebih jauh, Dewan Pakar berharap status tersangka yang melekat pada pria yang akrab disapa Setnov itu bisa segera terselesaikan. Terlebih, pascaputusan sidang terdakwa KTP elektronik Irman dan Sugiharto kemarin, diketahui nama Setya Novanto tidak muncul dalam pembacaan putusan.

"Kami berharap bahwa Pak Novanto selesai masalahnya, apalagi saya dengar dalam sidang putusan kasus e-KTP, nama Ketum tidak disebut," ujar Agung.

Dari sekian banyak anggota DPR yang sebelumnya disebut menerima anggaran e-KTP, dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama yang dibacakan hakim menerima. Yakni Miryam S Haryani dari Partai Hanura dan Markus Nari serta Ade Komaruddin dari Partai Golkar.

"Mudah-mudahan ini memperkuat pernyataan yang disampaikan bahwa dia tidak terlibat (korupsi e-KTP)," Agung memungkas.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya