Cak Imin: Jangan Hakimi PAN soal Presidential Threshold

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menghormati sikap PAN yang menolak presidential threshold 20 persen.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Jul 2017, 06:44 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 06:44 WIB
Ketua DPR Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Pilih Walk Out
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan Laporan pandangan Pemerintah pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU Pemilu, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menghormati sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang berseberangan dengan koalisi pemerintah. Hal itu terkait sikap PAN yang walk out (WO) pada paripurna pengesahan revisi UU Pemilu menjadi UU.

"Tentu PAN punya sikap yang berkaitan dengan arti hidup sebuah partai. Tentu PAN sudah menghitung jika berbeda dengan koalisi pemerintah dan ini menyangkut hidup matinya partai. Saya kira tidak masalah, PKB menghormati sikap itu," kata pria yang akrab disapa Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu, 23 Juli 2017.

Dia pun enggan mengintervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk bersikap mengenai partai pimpinan Zulkifli Hasan tersebut. Ia malah meminta agar tidak menghakimi keputusan PAN.

"PKB enggak bersikap. Kita tidak boleh menghakimi sikap masing-masing partai," jelas Cak Imin.

Dia menuturkan semua partai pasti punya sikap. Ia juga membantah pimpinan partai koalisi berkumpul dan membahas sikap partai berlambang matahari terbit tersebut.

"Itu bukan urusan PKB. Kita masing-masing punya (sikap). Koalisi partai juga tidak berkumpul membahas ini," tegas Cak Imin.

Dia menyarankan, jika memang ada pihak-pihak tidak setuju dengan pengesahan revisi UU Pemilu, khususnya soal ambang batas presiden, maka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada yang berpandangan (presidential threshold 20 persen tidak sah), maka ada satu jalur lagi yaitu melalui MK. MK-lah yang nanti memutuskan apakah itu konstitusional atau inkonstitusional," tandas Cak Imin.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya