Masa Penahanan Pelapor Kaesang Diperpanjang

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah masa penahanan pelapor Kaesang Muhammad Hidayat Simanjuntak.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 24 Jul 2017, 10:10 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 10:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah masa penahanan pelapor Kaesang Muhammad Hidayat Simanjuntak, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Muhammad Hidayat Simanjuntak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, setelah mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016.

Dalam video tersebut, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa aksi dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Aksi 411 berakhir ricuh namun tak lama kemudian berhasil ditangani. Kasus ini nyaris 'tenggelam' setelah beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun, belakangan nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik, setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya