Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yosep diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Yosep yang merupakan kurir penyerahan uang korupsi e-KTP dari para pengusaha untuk pejabat Kemendagri ini mengaku dicecar terkait perkenalannya dengan Ketum Partai Golkar tersebut.
"(Dulu) saya enggak kenal dengan Pak Setnov. Saya tahu pas dia jadi Ketua DPR," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Advertisement
Yosep mengaku, dirinya tak terkait dengan bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Sebagai anak buah, dirinya hanya patuh saat diperintahkan untuk mengambil sejumlah uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Uang dari Andi tersebut diduga diberikan kepada Sugiharto untuk dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri. Uang tersebut sebagai tanda terima kasih karena Andi diberikan kesempatan untuk mengurus proyek tersebut.
"Bukan saya yang bagi, yang bagi itu Pak Sugiharto. Saya hanya disuruh saja, tidak ada apa-apanya, saya enggak ada salah," kata dia.
Yosep juga mengaku tak pernah bertemu langsung dengan Andi Narogong. Saat dirinya diperintahkan untuk mengambil uang dari Andi, dia hanya bertemu dengan Vidi Gunawan, adik dari Andi Narogong.
"Enggak pernah (bertemu langsung dengan Andi), jadi cuma ketemu Pak Vidi saja. Yang kenalin Pak Vidi, ya Pak Giharto," terang dia.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama.
KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai salah satu otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam waktu dekat, Andi akan dibawa ke meja hijau oleh jaksa KPK.
Perkara ini juga menjerat Setya Novanto. Nama pria yang kerap disapa Setnov ini muncul dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto yang turut bersama melakukan korupsi. Namun dalam vonis nama dia menghilang.
Politikus Golkar Markus Nari pun turut ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Selain tersangka korupsi, Markus ditetapkan sebagai tersangka penghalang proses pemeriksaan dan penyidikan kasus e-KTP.
Markus diduga telah memengaruhi Miryam S Haryani untuk tak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun turut dijerat dengan pasal pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: