Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras Bingungkan Pedagang

Pasar Induk Beras Cipinang sepi sejak keluarnya peraturan baru dari pemerintah terkait harga eceran tertinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2017, 02:39 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 02:39 WIB
Pedagang Beras
Pasar Induk Beras Cipinang sepi sejak keluarnya peraturan baru dari pemerintah terkait harga eceran tertinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, masih terlihat sepi. Jika biasanya antrean truk pengangkut beras mengular dan memenuhi area parkir pasar, sejak dua hari terakhir kondisi pasar cenderung sepi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (26/7/2017), hal ini dikarenakan sejak keluarnya peraturan baru dari pemerintah terkait harga eceran tertinggi, pada komoditi beras. Para pedagang menilai peraturan baru dari pemerintah melalui Permendag ini membingungkan dan tidak masuk akal.

Direktur Utama PT Foodstation, Arief Prasetyo, selaku pengelola Pasar Induk Beras Cipinang menyatakan, keresahan yang dialami para pedagang hanyalah kurangnya pemahaman terhadap Permendag No 27 Tahun 2017.

Arief mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir, karena harga eceran tertinggi Rp 9 ribu tidak ditetapkan untuk semua jenis beras, namun untuk beras IR 64 dengan spesifikasi tertentu.

Menanggapi ini, Ketua Koperasi Pasar Induk Cipinang Zulkifli Rasyid meminta pemerintah untuk memberikan pemahaman yang jelas atas kebijakan harga eceran tertinggi beras, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi pedagang beras, khususnya pedagang yang berada di daerah panen.

Selain itu, penggrebekan gudang beras oplosan di Bekasi juga membuat pedagang resah, karena selama ini tidak ada undang-undang yang melarang mencampur beras atau mengoplos.

Saksikan video aturan harga eceran tertinggi beras membingungkan pedagang, selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya