DPRD DKI Pastikan Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan

DPRD DKI Jakarta sudah menghentikan pembahasan dua raperda ini sejak tahun lalu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Jul 2017, 06:26 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 06:26 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memutuskan tetap menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K). Rancangan Perda terkait dengan reklamasi pantai utara Jakarta.

"DPRD memutuskan kita tetap berpegang kepada surat DPRD per tanggal 19 April bahwa dua raperda itu pembahasannya tetap dihentikan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI, Rabu (26/7/2017).

Menurut Triwisaksana, pemerintah pusat sudah mengambil alih megaproyek tersebut. Bappenas, kata Triwisaksana, yang bertugas menyusun masterplan integrasi proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi.

Selain alasan telah diambil alih pusat, penghentian raperda itu juga berkaitan dengan proses hukum terkait izin pulau reklamasi. Saat ini, nelayan pantai utara sudah melakukan gugatan terhadap beberapa izin reklamasi pulau.

"Semua fraksi sepakat, termasuk PKS," ujar pria yang kerap disapa Sani itu.

DPRD DKI Jakarta sudah menghentikan pembahasan dua raperda ini sejak tahun lalu. Tepatnya saat anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, terjerat OTT KPK terkait suap raperda reklamasi.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya