KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Klaten

KPK terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa tengah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2017, 21:04 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 21:04 WIB
20170111- Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Nonaktif- Sri Hartini-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa tengah. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah BTS (Bambang Teguh Setia) selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, dan SUD (Sudirno) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya di Klaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Bambang diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (Bupati Klaten) menerima janji atau hadiah dari tersangka Suramlan (Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten) terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di Kabupaten Klaten.

Sedangkan SUD diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di dinas pendidikan Kabupaten Klaten tahun 2016.

Bambang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHAP.

Sedangkan Sudirno dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka. Bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.

Pada perkembangan penyidikan, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual beli jabatan di Pemkab Klaten.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya