Menristekdikti Beri 2 Opsi pada Dosen dan PNS Terlibat HTI

M Nasir mengatakan, PNS bagian dari negara, maka harus mengikuti negara.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 23 Jul 2017, 00:09 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 00:09 WIB
Menristekdikti M Nasir
Menristekdikti M Nasir (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)M Nasir akan memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia berencana menyosialisasikan hal itu kepada para rektor di seluruh Indonesia pada 26 Juli 2017.

"Harus mengikuti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," ujar M Nasir seusai pembukaan Kongres Pancasila IX di Halaman Balairung UGM, Sabtu (22/7/2017).

Ia menyebutkan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, maka pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari HTI atau apabila ingin bertahan di HTI, maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

"PNS bagian dari negara, maka harus mengikuti negara," ucap dia.

Sebagai jaminan, rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina.

Nasir juga menuturkan kebijakan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi swasta akan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Pemerintah akan menerapkan hal serupa, akan tetapi modelnya berbeda disesuaikan dengan regulasi setempat.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya