Kasus Beras Oplosan di Lahat, Polisi Belum Tentukan Tersangka

Terkait kasus beras oplosan di Lahat, Sumatera Utara, polisi masih belum tetapkan tersangka karena masih menunggu hasil labfor.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 29 Jul 2017, 17:54 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2017, 17:54 WIB

Liputan6SCTV, Lahat - Penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa delapan saksi dalam kasus beras oplosan yang ditemukan di gudang Bulog Lahat, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (29/7/2017), kedelapan orang yang sudah diperiksa penyidik tersebut terdiri dari lima orang saksi dari pihak Bulog dan tiga orang saksi dari warga. 

Penyidik kini masih menunggu hasil uji labfor terhadap beras yang diduga dioplos antara beras mutu yang tidak baik dengan beras yang bermutu baik. Untuk penetapan tersangkanya polisi menunggu hasil tes labfornya keluar.

Selain masih menunggu hasil labfor, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli guna mengungkap dugaan pidana terkait ditemukannya 39 ton rastra atau yang dikenal dengan beras raskin tersebut. Apabila nanti terbukti ada dugaan pidana, maka para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya