Paspor 148 Tersangka Penipuan Siber Diduga Ditahan Broker

Kasus penipuan siber internasional menargetkan korban warga China.

oleh INDOSIAR diperbarui 01 Agu 2017, 12:16 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 12:16 WIB
Paspor
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Patroli Indosiar, Jakarta - 148 warga negara asing asal China dan Taiwan ditangkap petugas gabungan dari tiga kota besar yakni dari Jakarta, Surabaya dan Bali lantaran melakukan kejahatan siber dengan meraup untung Rp 6 triliun/bulan. Sindikat terorganisir rapi tersebut paling diburu di negara asalnya karena menipu dan memeras pejabat China dengan dalih terlibat kejahatan.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (1/8/2017), aparat gabungan merilis penangkapan besar terhadap pelaku kejahatan siber lintas negara di Polda Metro Jaya Jakarta pada Senin, 31 Juli siang. Total 148  pelaku asal China dan Taiwan yang merupakan satu jaringan sindikat.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai perangkat kejahatan seperti belasan komputer jinjing, ponsel, 2 handy talkie, puluhan unit jaringan komunikasi, KTP China, kartu ATM dan buku tabungan.

Dalam sebulan sindikat tersebut meraup hasil kejahatan Rp 6 triliun dari menipu dan memeras pejabat China dengan dalih melakukan kejahatan. Para pelaku masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan namun tidak satupun yang menujukkan paspor. Diduga kuat para pelaku difasilitasi broker yang memasukkan mereka ke Indonesia dan menahan paspor pelaku.

Sindikat seperti ini tidak hanya berasal dari China dan Taiwan, namun juga dari negara lain. Mereka diorganisir sangat rapi dengan modal yang tidak kecil.

Penangkapan 148 pelaku tersebut juga merupakan buah kerjasama dengan kepolisian China. Selaian warga asing, ada lima warga Indonesia yang terlibat. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeportasi seluruh pelaku ke negara asal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya