Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sebagai tersangka. Direktur utama berinisial TW itu dijerat kasus kecurangan dalam produksi beras.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (3/8/2017), polisi akhirnya menjelaskan kepada media terkait alasan penetapan tersangka.
Berdasarkan penyidikan Bareskrim Mabes Polri, PT IBU dinilai melakukan kecurangan dalam hal label angka kecukupan gizi, produk tidak sesuai dengan SNI 2008, kemasan tidak sesuai dengan di mana beras diproduksi hingga menyulitkan pengawasan produksi, dan membeli gabah di atas harga pasar hingga mematikan usaha penggilingan kecil.
Advertisement
Terkait soal pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PT IBU akhir bulan lalu sudah mendatangi YLKI, dan YLKI menilai regulasi pencantuman label angka kecukupan gizi tidak diwajibkan dalam beras kemasan.
Namun YLKI menambahkan, apabila PT IBU mencantumkan label angka kecukupan gizi yang tidak sesuai, maka hal tersebut merupakan kesalahan PT IBU. Berdasarkan bukti yang mereka miliki, polisi akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang kepada PT IBU.