Mendagri Tunggu Surat KPK Sebelum Pecat Bupati Pamekasan

Menteri Tjahjo mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima surat penahanan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dari KPK.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 03 Agu 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 14:24 WIB
Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat keluar dari Mapolres Pamekasan usai diperiksa penyidik KPK (Liputan6.com/Mohammad Fahrul)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku, belum memecat Bupati PamekasanAhmad Syafii pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Ya belum (dipecat). Saya baru dapat kabar dari berita," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Tjahjo mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima surat penahanan terhadap Ahmad Syafii dari KPK.

"Sama kemarin (seperti) OTT Bengkulu, begitu dapat surat kami cek. Begitu betul, langsung kami berhentikan. Kalau ditahan lho dia. Kalau nggak ditahan, tunggu sampai suratnya," kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, sebenarnya sudah sejak awal aparatur-aparatur di tiap daerah sudah diingatkan menjauhi korupsi. Bahkan, daerah Madura sudah mendapat perhatian khusus sejak lama.

"Mengenai OTT ya sudah bagaimana lagi. Sudah kita ingatkan sejak awal, area rawan korupsi itu hati-hati. Madura sudah dicermati lama loh padahal. Sekarang KPK sudah masuk di seluruh lini. Ya silakan (diproses)," tandasnya.

Tjahjo menyesalkan kasus korupsi di ranah pemerintahan daerah, termasuk kasus OTT Pamekasan, ternyata melibatkan banyak pihak. Mulai dari kepala desa hingga oknum kejaksaan dan inspektorat daerah. Padahal, tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan.

"Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa, dengan oknum kejaksaan, oknum inspektorat ya sudah parah itu," ucap Tjahjo.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu 2 Agustus 2017 kemarin.

"Setelah pemeriksaan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya