Partai Demokrat Segera Jatuhkan Sanksi untuk Bupati Pamekasan

Partai Demokrat akan memberikan sanksi kepada Bupati Pamekasan Ahmad Syafii yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Agu 2017, 12:33 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 12:33 WIB
Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat keluar dari Mapolres Pamekasan usai diperiksa penyidik KPK (Liputan6.com/Mohammad Fahrul)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan membenarkan, Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Ahmad Syafii, merupakan kader Partai Demokrat. Namun, Syafii yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Agustus 2017, bukan pengurus struktural partai.

"Jadi Bupati itu tidak duduk dalam struktur kepengurusan, tapi memang diusung oleh Demokrat," ujar Syarief kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Oleh karena itu, Syarief menyebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur akan memberikan sanksi kepada Syafii.

"Pasti ada tindakan dari DPD Jawa Timur. Yang jelas itu sanksinya berat karena udah termasuk pakta integritas," kata dia.

Terkait pencopotan Syafii dari kursi Bupati Pamekasan, menurut Syarief, hal tersebut tidak bisa dilakukan Partai Demokrat. Alasannya, prosedur pencopotan jabatan diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

"(Dipecat jadi bupati) Itu kan ada prosedur, partai tidak bisa mencopot dia (Syafii). Itu ada di UU Pilkada," pungkas Syarief.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu 2 Agustus 2017.

"Setelah pemeriksaan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Saksikan video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya