Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro resmi ditahan sebagai tersangka penyalahgunaan obat keras dumolid. Tora yang memakai penutup wajah warna hitam keluar dari ruangan pemeriksaan di Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (4/8/2017), Tora yang tidak ditemani sang istri Mieke Amalia langsung dibawa menuju ruangan konferensi pers di lantai dua.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Tora Sudiro dianggap telah melanggar Undang Undang Psikotropika Tahun 97 Pasal 62. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Advertisement
Untuk sementara, Tora Sudiro akan ditahan di ruang tahanan sementara Polres Jakarta Selatan hingga ditetapkan P21 oleh penyidik.