Konsumsi Dumolid, Tora Sudiro Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Untuk sementara, Tora Sudiro akan ditahan di ruang tahanan sementara Polres Jakarta Selatan hingga ditetapkan P21 oleh penyidik.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Agu 2017, 13:50 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 13:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro resmi ditahan sebagai tersangka penyalahgunaan obat keras dumolid. Tora yang memakai penutup wajah warna hitam keluar dari ruangan pemeriksaan di Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (4/8/2017), Tora yang tidak ditemani sang istri Mieke Amalia langsung dibawa menuju ruangan konferensi pers di lantai dua.

Atas perbuatannya, Tora Sudiro dianggap telah melanggar Undang Undang Psikotropika Tahun 97 Pasal 62. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Untuk sementara, Tora Sudiro akan ditahan di ruang tahanan sementara Polres Jakarta Selatan hingga ditetapkan P21 oleh penyidik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya