Istana: Penggunaan Dana Desa Jangan Libatkan Kontraktor

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Agu 2017, 06:20 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 06:20 WIB
PHOTO: Ditetapkan Tersangka Begini Ekspresi Bupati dan Kejari Pamekasan
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya keluar meninggalkan gedung usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). Rudi Indra Prasetya diperiksa KPK karena diduga menerima suap terkait pengelolaan dana desa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan dana desa menjadi salah satu sumber korupsi. Hal ini terbukti saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan karena kasus penyelewengan dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, peran masyarakat dalam penggunaan dana desa sangat dibutuhkan. Hal ini agar transparansi dan kualitas pengerjaan bisa terkontrol.

Presiden Joko Widodo ingin dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan desa itu sendiri. Salah satunya, dengan tidak menunjuk kontraktor saat menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

"Pengerjaan nya beliau sudah bilang, jangan pakai kontraktor, supaya itu betul-betul dikerjakan oleh masyarakat. Kalau bisa padat karya. Kalau bangun jalan ya batu, pasirnya dari desa itu supaya uang berputar di desa dan daya beli masyarakat membaik," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.

Dana desa memang salah satu program prioritas pemerintah. Gunanya untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keseimbangan pembangunan antara di kota dan di desa. Dana ditransfer pemerintah pusat langsung ke desa.

Jokowi sejak awal sudah mengingatkan agar dana desa digunakan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja maupun mendorong daya beli masyarakat. Dengan kondisi ekonomi tak menentu ini, peran ekonomi di daerah sangat penting.

"Sehingga dalam pelaksanaan dana desa itu harus betul-betul dijaga jangan sampai bocor atau digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif," imbuh dia.

Pengawasan dan penggunaan dana desa tidak bisa dianggap sebelah mata. Total dana desa pada 2017 mencapai Rp 60 triliun. Dana ini terus naik dari tahun ke tahun. Karena itu, pengawasan ekstra harus dilakukan semua pihak.

"Jadi memang betul Kementerian Desa lalu aparat hukum termasuk Pemda harus betul-betul mengawasi penggunaan dana desa ini supaya sesuai dengan yang diharapkan Presiden," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan, Madura.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan pengusutan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Saksikan video menarik di bawah ini:



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya