KPK Perpanjang Penahanan Politikus PKS Yudi Terkait Suap Jalan

Masa perpanjangan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI terhitung sejak hari ini hingga 16 September 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Agu 2017, 20:11 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 20:11 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan politikus PKS Yudi Widiana Adia. Yudi merupakan tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2016.

"Perpanjangan penahanan untuk 40 hari terhadap tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

Masa perpanjangan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI terhitung sejak hari ini hingga 16 September 2017.

KPK resmi menetapkan dua Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. Pengusaha Aseng sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya