Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sang diva dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial IM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi dilaporkannya Reza Artamevia dan juga RD atas kasus tersebut. Menurut IM, awalnya terlapor mengajaknya untuk bisnis berlian dan menjanjikan keuntungan.
Baca Juga
"Benar tanggal 15 November, hari ini kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta dan atau tidak pidana pencucian uang," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
"Terlapornya saudari RA dan saudari RD. Menurut pelapor dan korban, terlapor mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan," Ade Ary menambahkan.
Uang Tunai
Ade Ary melanjutkan, dari situ korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor Rp 18,5 miliar. Lalu, terlapor memberikan jaminan berupa 9 buah berlian, dan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar.
"Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan ternyata hasilnya adalah sintetik diamond," jelas Ade Ary.
Advertisement
Somasi
Menurut Ade Ary, pelapor juga sempat melayangkan somasi terhadap terlapor dan meminta uangnya dikembalikan. Tapi hingga laporan ini dibuat, korban belum juga mendapatkan uangnya.
"Korban memberikan somasi pada terlapor agar uangnya dikembalikan namun hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik," urai Ade.
Membenarkan
Disinggung tentang status profesi para terlapor, Ade Ary belum dapat memastikannya. Namun ia membenarkan RA yang dimaksud dalam laporan ini adalah Reza Artamevia.
"Di sini (profesinya) nggak tertera, nanti ya. Membenarkan (Reza Artamevia)," pungkas Ade Ary.
Advertisement