Reza Artamevia Datangi Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan Berlian

Reza Artamevia sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024.

oleh Aditia Saputra diperbarui 16 Nov 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2024, 13:00 WIB
Reza Artamevia (Instagram/rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia (Instagram/rezaartameviaofficial)

Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (15/11/2024), usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18,5 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial IM. 

Namun, Reza mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024. Kehadirannya kali ini untuk memberikan keterangan lanjutan.

"Saya sudah membuat pengaduan sejak tanggal 6 November, dan panggilan untuk memberikan keterangan dilakukan hari ini," ujar Reza Artamevia.

 

Diperiksa 19 November

Reza Artamevia (Instagram/rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia (Instagram/rezaartameviaofficial)

Reza menyebutkan bahwa dirinya awalnya dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 19 November 2024. Namun, jadwal tersebut dimajukan karena kuasa hukumnya tidak bisa hadir pada tanggal tersebut.

 

Diselesaikan Baik-Baik

Reza Artamevia (Instagram/rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia (Instagram/rezaartameviaofficial)

Awalnya, Reza berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menjadi sorotan publik atau berlanjut ke ranah hukum. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, ia memutuskan menyerahkan masalah ini ke pihak berwajib. 

"Saya sebenarnya tidak ingin membuat ini ramai. Harapan saya adalah mencari titik terang yang baik," ungkapnya. 

"Namun, karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, saya merasa lebih baik kita serahkan ke pihak berwenang," lanjutnya.

 

Dugaan Penipuan

Sebagai informasi, Reza Artamevia dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Reza diduga melakukan penipuan dalam bisnis jual beli berlian. Ia dituding memberikan berlian sintetis sebagai jaminan dalam transaksi tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya