Liputan6.com, Jakarta - Dedi Tanukusumah (62) merasa dibohongi dengan label kandungan dari beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang beredar di pasaran. Sebab itu dirinya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kedua merk beras tersebut.
Kuasa hukum Dedi, Vicky Alexander Arifin menyampaikan, kliennya itu menjaga pola makannya lantaran menderita diabetes. Namun setelah beredar kabar soal kebohongan dalam label komposisi dan gizi yang tertera, dia lantas khawatir dan mengecek ke laboratorium.
"Beliau membeli beras tersebut karena kita tahunya melihat dari kemasan bagus kandungannya. Tapi ternyata informasi di berita ada kesalahan pencantuman label tidak benar," tutur Vicky di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Advertisement
Vicky menyebut, kliennya kecewa dengan hasil laboratorium yang memuat kandungan beras Maknyuss dan Ayam Jago. Nyatanya, beras itu diduga menjadi salah satu faktor bertambah tingginya penyakit gula dari Dedi. Hal itu diperkuat dengan uji darah yang diberikan tim medis.
"Bisa kita sampaikan klien kami konsumsi beras tersebut. Dimana di sini ada hasil tes lab yang menunjukan kesehatan klien kami makin memburuk. Di sini ada HB1C. Itu rata-rata 3 bulan kadar gula dalam darah jadi naik," jelas dia.
Dedi Tanukusumah menambahkan, dirinya selalu mencoba menjaga pola makan dan berkonsultasi ke dokter dikarenakan penyakitnya itu. Dokter menyarankan dirinya untuk mengurangi makanan yang mengandung kadar gula tinggi dan mengganti beras dengan yang berkualitas bagus.
"Makanya saya pilih yang labelnya karbohidrat rendah dan proteinnya tinggi. Tapi ternyata apalagi paling kaget tadi pagi di TV ada ahli gizi menjelaskan bahwa bukan itu isinya," kata Dedi.
Sambil menunjukkan barang bukti sampel beras, hasil labolatorium uji gizi dan kandungan, serta rekam medisnya berikut uji darah, Dedi berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dan membawa para konsumen agar tidak terperdaya dengan label beras yang ada.
Dalam laporan bernomor polisi LP/ 3664/ VII/ 2017 Ditreskrimsus 4 Agustus 2017 itu tercatat bahwa terlapor masih dalam penyelidikan.
Sementara pasal yang disangkakan dalam laporan itu yakni Pasal 114 Juncto Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Saksikan video Menarik di bawah ini: