Liputan6.com, Jakarta - Acho, panggilan akrab stand-up comedian Muhadkly MT, dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan pasal pencemaran nama baik.
Berkas kasus Acho segera dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan. Berikut kronologi kasus tersebut, berdasarkan rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Acho:
8 Maret 2015
Acho menulis di blog muhadkly.com soal janji apartemen Green Pramuka.
5 November 2015
Danang Surya Winata (kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera) melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.
26 April 2017
Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 & 311 KUHP, yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.
9 Juni 2017
Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
22 Juni 2017
Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.
2 Juli 2017
Karena surat tidak direspons, lalu Acho berusaha menelepon Danang dan mengajak bermediasi, namun ditolak.
17 Juli 2017
Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Ketika dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan mengatakan, kasus Acho sudah lengkap. "Sudah P21, segera dilimpahkan (ke kejaksaan)," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017) pagi.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement