Apartemen Green Pramuka Tak Dapat Cabut Perkara Acho?

Apartemen Green Pramuka sepenuhnya akan menyerahkan kasus Acho kepada penegak hukum.

oleh Fachrur RozieIka Defianti diperbarui 10 Agu 2017, 07:51 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 07:51 WIB
Komika Muhadkly MT alias Acho
Komika Muhadkly MT alias Acho (Liputa6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan komika Muhadkly MT atau Acho ke polisi. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik di blog pribadinya.

Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar menegaskan pihaknya tidak dapat mencabut laporan. Kasus itu sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

"Kami enggak punya hak, biarkan penegak hukum yang berjalan. Kita akan terima jika murni dari penegak hukum menemukan kurang bukti dan dihentikan," kata Rizal di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Tetapi, dia menilai perkara ini akan sulit dihentikan. Sebab, permasalahan sudah diproses oleh penyidik dan kejaksaan. "Perkara sudah naik tahap dua. Sudah ada koordinasi antara penyidik dan kejaksaan," jelas dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Masyarakat (P2M) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli menyebut rusunawa Green Pramuka City sudah bermasalah sejak 2015. Permasalahan itu telah dibahas dengan DPRD DKI Jakarta, namun belum mendapatkan solusi.

"Dan yang dijadikan permasalahan (Muhadlky Acho) itu sudah kami mediasi sejak 2015," ujar Meli dalam konferensi pers di Gedung Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.

Menurut dia, apa yang menjadi permasalahan Acho dan penghuni Green Pramuka lainnya tidak menjadi urusan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta. Pihaknya hanya bertanggung terkait dengan sertifikasi apartemen.

"Tugas penanganan permasalahan apartemen tidak sepenuhnya tanggung jawab Dinas Perumahan. Namun, permasalahan terkait SLF (surat laik fungsi), SHM (sertifikat hak milik) dan hal lain kewenangan Dinas Perumahan," kata dia.

Menurut Meli, sejak penghuni menempati sebuah apartemen maupun rusun, kewenangan terkait kenaikan harga tertentu juga merupakan kewenangan pihak pengembang atau pemilik sebuah apartemen atau rusunawa.

Terkait dengan adanya kisruh antara penghuni dan pengembang, pihak Dinas Perumahan hanya bisa memediasi antara kedua pihak.

"Kami hanya menjadi mediator. Apa yang disampaikan Acho sudah dibahas berkali-kali oleh kami. Sejak tahun 2015 itu," papar Meli.

Kasus yang menimpa Acho berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa, lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi.

Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya