KPK Panggil Wali Kota Malang Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Malang, M Arief Wicakono, dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Agu 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 12:53 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang, Mochammad Anton, terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Kasus ini turut menyeret Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (Mochamad Arief Wicaksono)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/7/2017).

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mochamad Arief Wicaksono dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara, di perkara kedua, Ketua DPC PDI Perjuangan Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.

Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016.

Arief diduga menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan Kedungkandang, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp 98 miliar.

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya