Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Dalam tuntutan, jaksa menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa Lie melanjutkan, perbuatan Patrialis juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Lebih jauh, jaksa menilai Patrialis dalam persidangan kerap berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Meski begitu, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Lie Putra, Patrialis terbukti menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.
Hadiah dan janji kepada [Patrialis Akbar]((3049615 "") tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â