Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas proyek e-KTP.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Jaksa Irene menyebut Andi telah memperkaya Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Advertisement
Selain kedua orang yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP, Andi juga didakwa memperkaya Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, serta enam orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota Tim Teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014.
Serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, Andi juga didakwa sebagai pihak yang mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut telah memenangkan konsorsium tertentu, yakni Perum PNRI untuk menggarap proyek e-KTP.
Menurut jaksa KPK, perbuatan Andi Narogong tersebut dilakukan bersama Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
"Telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," kata Jaksa.
Â
Saksikan video di bawah ini: