Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi terseret dalam suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap ini terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT.
Nama Anwar Sanusi kembali disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam dakwaan terhadap Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo.
Jaksa Ali Fikri menyebut, Anwar Sanusi merestui suap yang diberikan oleh Sugito dan Djarot kepada dua auditor BPK Ali Sadli serta Rochmadi Sapto Giri.
Advertisement
Awalnya, ada pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di ruang kerja Sekjen di Kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi pada akhir 2016.
Pada pertemuan tersebut, Choirul Anam menyampaikan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 bisa diupayakan mendapat predikat WTP asal menyediakan sejumlah uang suap untuk dua Auditor BPKÂ tersebut.
"Anwar Sanusi pun menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan (untuk Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli)," ujar jaksa Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Kemudian Choirul Anam menyebut angka Rp 250 juta agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
"Atas saran Choirul ‎Anam tersebut, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan, 'Tolong diupayakan'," jelas jaksa Ali Fikri.
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap dua auditor BPKÂ Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta. Pemberian untuk mendapatkan opini WTP dari BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Saksikan video berikut ini: