Eks Hakim Syarifuddin Umar Terima Ganti Rugi dari KPK Rp 100 Juta

Syarifuddin menerima uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Agu 2017, 19:40 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 19:40 WIB
Mantan hakim Syarifuddin Umar menerima uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan hakim Syarifuddin Umar menerima uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Syarifuddin Umar menerima uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu dibayar KPK setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jaksel yang memutuskan bahwa lembaga anti rasuah tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin.

Syarifuddin menerima uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk cek yang dititipkan oleh KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penerimaan cek tersebut dipimpin panitera PN Jaksel I Gede Ngurah Ariya Winaya, disaksikan anggota Pansus Angket KPK di DPR Misbakhun, serta anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti dan Raden Natalia Kristanto.

"Kami berikan uang dari KPK untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung berupa cek Bank BTN," ujar I Gede Ngurah Ariya Winaya, PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Meski telah menerima uang tersebut, Syarifuddin tetap melakukan protes karena dirinya menilai surat yang dibawa utusan KPK bermasalah.

"Surat kuasa ini yang diserahkan tadi merupakan surat kuasa peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Taufiequrrahman Ruki yang menjabat sebagai Ketua KPK sementara," ucap Syarifuddin.

Dia mengungkapkan bahwa perwakilan KPK yang hadir seharusnya membawa surat kuasa kehadiran dalam rangka eksekusi putusan MA.

Anggota Biro Hukum KPK Raden Natalia Kristanto tak ambil pusing terhadap komplain Syarifuddin. Apalagi komplain tersebut tidak berkaitan sama sekali terhadap substansi eksekusi putusan MA.

"Karena surat kuasa ini pun include bahwa kita juga melaksanakan putusan. Jadi tidak semata-mata kita hanya mengajukan PK saja, tapi juga termasuk di situ kita melaksanakan putusan," ucap Natalia.

Anggota biro hukum KPK lainnya, Indra Mantong Batti menyatakan pihaknya tidak lagi melakukan perlawanan hukum. Kendati begitu, KPK enggan dianggap sebagai pihak yang kalah.

"Tapi ini bukan dimaksudkan bahwa kami kalah. Tidak. Kami menghargai keputusan pengadilan. Dan memang tidak ada jalur hukum lain selain kami sudah mengajukan PK yang terdahulu," ujar Indra.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin Umar terhadap KPK. Syarifuddin menggugat lembaga antirasuah itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin. KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin Umar yang disita.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya