Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis dua terdakwa penyuap Patrialis Akbar, NG Fenny dan Basuki Hariman terkait dugaan suap uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 28 Agustus dengan agenda pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Advertisement
Sedianya majelis hakim Tipikor akan membacakan putusan kedua terdakwa hari ini. Namun, lantaran salah satu hakim melaksanakan ibadah haji, pembacaan putusan harus ditunda. Sementara itu, hakim yang menggantikan butuh waktu mempelajari kasus korupsi ini.
Advertisement
Nawawi menambahkan, usai dipelajari hakim pengganti, pihaknya akan lebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim.
"Paham ya, jadi ditunda sampai Senin depan," ujar hakim Nawawi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Basuki Hariman dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara staf Basuki, NG Fenny dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Basuki dan Fenny tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan keduanya juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Terdakwa Basuki dan Fenny juga dinilai tidak jujur dan berbelit-belit memberikan keterangan di pengadilan.
Terdakwa Memiliki Kepentingan
Basuki dan Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar US$ 50.000 dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Menurut jaksa, Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: