Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan hakim MK Patrialis Akbar 12 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Patrialis mengembalikan uang sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Jaksa mengungkapkan, tuntutan nilai pengembalian uang tersebut sesuai yang diterima terdakwa Patrialis dalam kasus suap Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Advertisement
Dalam tuntutan, Jaksa mengatakan uang yang diterima Patrialis diduga untuk keperluan melunasi pembelian apartemen untuk Anggita, teman wanita Patrialis.
"Terdakwa waktu itu sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar, untuk Anggita Eka Putri," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Advertisement
Jaksa melanjutkan, pada 22 Januari 2017, Patrialis membayar booking fee sebesar Rp 50 juta. Dan Patrialis berencana akan melunasi sisa pembelian apartemen dengan mata uang asing.
"Rencananya terdakwa akan pelunasan satu unit apartemen tersebut pada 3 Februari 2017 secara tunai dengan mata uang asing," imbuh jaksa Lie.
Anggita sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Anggita pernah mengaku diajak melihat-lihat Apartemen. Anggita juga mengaku seringkali diberikan uang.
Menurut Jaksa, Patrialis terbukti menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.
Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Saksikan Video Manarik Berikut Ini: