Cerita Anak Buah Santoso Suplai Logistik ke Anggota MIT di Poso

Kala itu, tahun 2001, anak buah Santoso diajak teman bersangkat ke Poso untuk mencari pekerjaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Agu 2017, 12:01 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 12:01 WIB
Budi
Budi Rahmansyah, anak buah Santoso menjalani hukuman di NTT. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Budi Rahmansyah harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kupang, NTT, setelah ditangkap Densus. Agustus 2015 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap lantaran karena bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), 34 tahun yang lalu divonis penjara selama tujuh tahun.

Budi menuturkan saat dirinya bergabung dalam kelompok MIT. Kala itu, tahun 2001, ia diajak teman bersangkat ke Poso untuk mencari pekerjaan.

"Awalnya murni cari kerja. Saya enggak mengikuti pengajian mereka," ujar Budi di Lapas Kupang, NTT, Kamis (24/8/2017).

Di sana, Budi sempat bekerja di sebuah bengkel. Selama beberapa tahun, ia kemudian diminta untuk bertugas antar barang seperti beras ke perkebunan warga. Beras yang diantara Budi untuk bekal makanan para anggota MIT di Poso. Budi mengaku, keterlibatan dirinya hanya sebatas itu saja.

"Di situ terlibatnya, saya mengantarkan logistiknya orang-orang MIT," ujar dia.

Anak buah santoso tersebut tidak mengungkapkan peran strategis lainnya terkait dengan jaringan MIT. Keahlian lain Budi dikatakan oleh pendamping narapidana teroris, Rifaid.

"Menurut kabarnya dia adalah perakit bom di Poso," kata Rifaid.

Rakit Bom

Meski disebut demikian, Budi tidak mengakui hal tersebut. Dia tetap bersikeras sebagai seorang pengantar logistik. Dalam mengantar logistik Budi mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengambil logistik tersebut.

Menurut dia, logistik tersebut ditaruh di sebuah tempat yang sudah ditentukan. Selebihnya, dia hanya memantau apakah logistik tersebut sudah diterima oleh pihak MIT atau belum.

"Kalau saya lihat sudah diambil, ya saya pulang," terang dia.

Kini, Budi yang harus mendekam hingga 15 Agustus 2022 di Lapas Kupang, NTT mengaku tak akan kembali kepada gerakan radikal tersebut.

Budi diberikan pemahaman oleh seorang pemuka agama terkait jihad menurut ajaran agama Islam. Jihad sesungguhnya tidak melukai ataupun membunuh orang yang tidak bersalah.

"Yang jelas saya ambil pelajaran dari kejadian-kejadian kemarin," kata Budi.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya