Liputan6.com, Aceh Besar - Seorang pemuda di Aceh, dihukum cambuk 100 kali di depan umum. Hukum cambuk dijatuhkan setelah hakim memutuskan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dengan melakukan mesum dan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (26/8/2017), hukuman cambuk terhadap FB, seorang pemuda asal Aceh Besar, dilakukan di halaman Masjid Agung Munawarah, Jantho, Aceh Besar. Prosesi hukum cambuk disaksikan oleh puluhan orang.
Baca Juga
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis FB dengan hukuman 100 kali cambukan ditambah 30 kali cambukan takzir, karena melakukan zina atau cabuli anak di bawah umur. Perbuatan FB tersebut melanggar Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
Advertisement
Proses eksekusi cambuk terhadap FB berjalan lancar. Tim medis beberapa kali memeriksa kondisi FB, untuk memastikan kondisinya tetap sehat.
Selain FB, ada tiga orang lain yang pada Jumat siang itu juga menjalani hukuman cambuk di tempat yang sama. Kasusnya juga sama, yaitu zina.