Agung Laksono Berharap Dana Parpol Naik Rp 10 Ribu per Suara

Pemerintah menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Agu 2017, 18:14 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 18:14 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Agung Laksono menilai kenaikan dana bantuan partai politik 10 kali lipat dari semula Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara adalah suatu yang wajar. Namun, Agung mengatakan kenaikan dana parpol tersebut bukan hal baru.

Pada era Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid, kata Agung, wacana penambahan dana parpol menjadi Rp 1000 itu sudah pernah muncul. Untuk itu, Ketua Dewan Kehoramatan Partai Golkar itu berharap agar bantuan dana parpol di atas Rp 1.000 per suara.

"Jadi saya berharap bahwa sebetulnya yang paling baik, yang berkecukupan itu di atas (Rp 1000)," ujar Agung di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Menurut Agung, alangkah baiknya jika bantuan dana parpol menjadi Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Namun, harus dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.

"Kalau sudah di atas Rp 5 ribu, sudah mencapai di atas 20 persen kebutuhan budget partai-partai, maka bukan hanya akuntabilitas, bukan hanya transparansi, tapi juga laporan kekayaan dari pengurus partai karena sudah (keluar) uang negara yang lebih besar," ujar Agung.

 

Bebani APBN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik.

Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per-suara sah. Surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Sri menjelaskan alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian dan meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.

Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.

Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

Meski telah disetujui, Sri Mulyani menyebut kenaikan dana parpol ini juga membebani APBN. Karena itu pula, beberapa pihak mengkritik kenaikan dana parpol ini.

"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN, dong," kata Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya