Menkumham: Aturan Kenaikan Dana Parpol Belum Diterima Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui perubahan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Agu 2017, 12:37 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 12:37 WIB
20170410-Raker-Menkumham-HEL
Menkumham, Yasonna Laoly saat memberi keterangan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4). Rapat membahas sejumlah permasalahan dan pengawasan DPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui perubahan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah. Hanya saja, perlu ada proses lanjutan sampai akhirnya ditandatangani pula oleh Presiden Joko Widodo.

Persetujuan ini berdasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Aturan dana bantuan partai politik tertuang pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Aturan ini perlu direvisi agar dana parpol Rp 1.000 per suara sah bisa dilaksanakan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, revisi PP untuk dana parpol yang baru memang belum diserahkan kepada Jokowi. Mengingat, butuh waktu untuk merevisi terhitung sejak disetujuinya kenaikan itu.

"Saya belum, kan baru disepakati," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Yasonna menambahkan, proses penambahan dana parpol saat ini masih berada di Kementerian Keuangan. Tapi, dia belum tahu aturan peningkatan dana parpol ini sudah berada di tangan Jokowi atau belum.

"Saya belum tahu, saya cek dulu sama Menkeu, ya," ucap Yasonna.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Wiranto Anggap Wajar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendukung kenaikan dana bantuan partai politik (parpol).

Hal ini menyusul revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.

"Waktu saya masih menjadi ketua umum parpol, kita merasakan sekali. Seyogyanya dana parpol ada kenaikan," tegas Wiranto usai Raker RKA K/L dengan Banggar DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu beralasan, parpol berperan dominan dalam demokrasi di Indonesia. Kaitannya dengan masalah keamanan dalam negeri, masalah kemajuan, dan kesejahteraan demokrasi.

"Kalau parpol tidak sehat, wilayah politik tidak sehat, maka kondisi negara juga tidak sehat. Salah satu formula politik kan parpol, yakni organisasi yang mengkader calon pemimpin bangsa, jadi alangkah sedihnya tugas ini kalau tidak didukung pembiayaan yang memadai," kata Wiranto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya