Liputan6.com, Jakarta Perlindungan saksi adalah lex spesialis LPSK bukan kewenangan KPK. Hal ini mengacu pada Pasal 36 UU No.12 Tahun 2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan, perlindungan, dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga yang berwenang.
“Di situ kata-katanya dapat, bukan wajib sehingga perlindungan saksi dan korban adalah lex spesialis, bukan kewengan KPK,” ujar Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Senin (28/8/2017).
Selanjutnya terkait rumah aman (Safe House) yang juga menjadi sorotan Pansus, dirinya mengatakan, rumah aman harus dirahasiakan.
“Setuju kalau rumah aman di Depok dan Kelapa Gading dirahasiakan. Namun, ruangannya harus ada CCTV, pintu keluar masuk 24 jam, dan P3Knya tidak ada, dan pemadam kebakarannya juga tidak ada. Jadi syarat safe house tidak terpenuhi,” ucap Agun.
Terlebih lagi, karena itu lex spesialis, imbuhnya, ada peraturan tentang kerja sama tentang perlindungan saksi dan pelapor sebagai rujukan UU tersebut, telah berakhir tahun 2015, tidak segera diselesaikan. Bahkan setelah Pimpinan baru KPK terbentuk, LPSK mengirim surat untuk membahas hal itu tidak dibalas-balas.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban antara institusi ini dengan lembaga lain dilakukan di bawah koordinasi yang baik sehingga tidak berjalan sepihak.
"Kalau institusi lain ingin melakukannya, dikoordinasikan kepada kami, bukan sepihak," kata Abdul.
Terkait pendampingan saksi yang mestinya dilakukan LPSK, selama ini, ujar dia, tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri padahal perlindungan saksi adalah kewenangan LPSK yang diatur dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono, menambahkan bahwa institusinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme. Pada saat kepemimpinan KPK dibawah Taufiqurahman Ruki dan Antasari Azhar, mereka berkoordinasi dengan LPSK, tetapi saat ini tidak berjalan baik.
"Beberapa kali LPSK mengirim surat untuk courtesy call tapi tidak pernah dibalas, padahal kami memiliki kerja sama dengan KPK," ucap Teguh, dengan menambahkan bahwa kemungkinan tidak dibalasnya surat itu karena kultur kerja di lembaga anti rasuah itu.
(*)
Perlindungan Saksi Bukan Kewenangan KPK
Perlindungan Saksi adalah Lex Spesialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK
Diperbarui 29 Agu 2017, 10:21 WIBDiterbitkan 29 Agu 2017, 10:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani