Perlindungan Saksi Bukan Kewenangan KPK

Perlindungan Saksi adalah Lex Spesialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK

oleh Cahyu diperbarui 29 Agu 2017, 10:21 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 10:21 WIB
Perlindungan Saksi adalah Lex Spesialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK
Perlindungan Saksi adalah Lex Spesialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK

Liputan6.com, Jakarta Perlindungan saksi adalah lex spesialis LPSK bukan kewenangan KPK. Hal ini mengacu pada Pasal 36 UU No.12 Tahun 2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan, perlindungan, dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga yang berwenang.

“Di situ kata-katanya dapat, bukan wajib sehingga perlindungan saksi dan korban adalah lex spesialis, bukan kewengan KPK,” ujar Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Senin (28/8/2017).

Selanjutnya terkait rumah aman (Safe House) yang juga menjadi sorotan Pansus, dirinya mengatakan, rumah aman harus dirahasiakan.

“Setuju kalau rumah aman di Depok dan Kelapa Gading dirahasiakan. Namun, ruangannya harus ada CCTV, pintu keluar masuk 24 jam, dan P3Knya tidak ada, dan pemadam kebakarannya juga tidak ada. Jadi syarat safe house tidak terpenuhi,” ucap Agun.

Terlebih lagi, karena itu lex spesialis, imbuhnya, ada peraturan tentang kerja sama tentang perlindungan saksi dan pelapor sebagai rujukan UU tersebut, telah berakhir tahun 2015, tidak segera diselesaikan. Bahkan setelah Pimpinan baru KPK terbentuk, LPSK mengirim surat untuk membahas hal itu tidak dibalas-balas.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban antara institusi ini dengan lembaga lain dilakukan di bawah koordinasi yang baik sehingga tidak berjalan sepihak.

"Kalau institusi lain ingin melakukannya, dikoordinasikan kepada kami, bukan sepihak," kata Abdul.

Terkait pendampingan saksi yang mestinya dilakukan LPSK, selama ini, ujar dia, tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri padahal perlindungan saksi adalah kewenangan LPSK yang diatur dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono, menambahkan bahwa institusinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme. Pada saat kepemimpinan KPK dibawah Taufiqurahman Ruki dan Antasari Azhar, mereka berkoordinasi dengan LPSK, tetapi saat ini tidak berjalan baik.

"Beberapa kali LPSK mengirim surat untuk courtesy call tapi tidak pernah dibalas, padahal kami memiliki kerja sama dengan KPK," ucap Teguh, dengan menambahkan bahwa kemungkinan tidak dibalasnya surat itu karena kultur kerja di lembaga anti rasuah itu.


(*)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya