Wakil Ketua DPR: Revisi UU TNI untuk Selaraskan Sistem Pertahanan RI dengan Kebutuhan Zaman

Dia mengatakan, revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian,

oleh Tim News Diperbarui 13 Apr 2025, 22:17 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2025, 22:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir optimis dengan fundamental ekonomi Indonesia saat ini.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pengesahan RUU tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU oleh DPR RI pada akhir Maret 2025 lalu bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman.

“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis," kata Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Dia memandang, dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Belum lagi adanya perang dagang Presiden USA Donald Trump yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.

"Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU TNI ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman," papar Adies.

Adies pun membeberkan, salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” ungkap Adies.

Tak hanya itu, Adies menerangkan, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurut Adies, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

“Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkap Adies.

 

DPR Tidak Tuli Terhadap Aspirasi Publik

Untuk itu, Adies memastikan, DPR tentu tidak gegabah dalam menyusun dan menyetujui revisi UU TNI hingga disahkan menjadi Undang-Undang. Adies menekankan, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.

“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu. Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” beber Adies.

Adies menjelaskan, DPR RI juga memahami betul bahwa kondisi pertahanan dan keamanan hari ini sangat dinamis dan kompleks. Adies menambahkan, Indonesia harus cermat membaca arah perubahan global dan harus bersiap menghadapi segala kemungkinan.

“Termasuk eskalasi ketegangan internasional yang dapat memicu konflik global,” pungkas Waketum Golkar ini.

Reporter: Raynaldo Ghiffari Lubabah/Merdeka.com

Infografis

Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri
Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya