Alasan Yusril Yakin Gugatan Ambang Batas Presiden Dikabulkan MK

Partai Bulan Bintang mengajukan uji materi pasal ambang batas presiden. Yusril Ihza Mahendra percaya diri dengan argumentasinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Sep 2017, 12:09 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 12:09 WIB
20161207-Presskon-Rahmawati-HEL
Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberi keterangan terkait status tersangka pada Rachmawati dalam kasus dugaan makar di Jakarta, Rabu (7/12). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra, mendaftarkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon uji materi ini terdaftar atas nama Partai Bulan Bintang.

Yusril menjelaskan hanya ada satu pasal yang akan diuji, yaitu Pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden di angka 20 persen.

Ia menyatakan yakin permohonannya akan dikabulkan majelis hakim. Uji materi pasal ambang batas presiden pernah dilakukan pada UU Pemilu sebelum-sebelumnya. Empat kali diajukan, empat kali pula ditolak MK.

"Penolakan itu sebelum adanya putusan MK tentang pemilu serentak. Ini letak perbedaannya," tegas Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/5/2017)..

Ia pun telah mempersiapkan argumentasi untuk meyakinkan hakim MK. Hal itu sudah dimasukan ke dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK.

"Di dalam permohonan ini argumenasinya agak panjang dan agak mendalam," ia menjelaskan.

Karena itu, Yusril berharap MK bisa menerima permohonan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden kali ini.

"Ini memerlukan waktu dan mudah-mudahan bisa meyakinkan MK membatalkan," pungkas Yusril.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

KPU Siap

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan telah mempersiapkan beragam skenario.

"Besok mau pemilu, hari ini ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru, KPU harus menjalankan itu," tegas Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Dia menegaskan, KPU memiliki banyak pengalaman dalam menghadapi gugatan seperti itu. Ia menyerahkan segala keputusan terkait gugatan sejumlah partai politik (parpol) baru ke MK.

"Kita serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.

Beberapa partai sudah mengajukan uji materi ke MK. Namun, hingga kini MK belum menyidangkannya. Karena itu, muncul kekhawatiran putusan MK akan keluar berdekatan dengan periode Pemilu 2019.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya