Polisi Periksa 3 Penyidik Terkait Laporan Aris ke Novel Baswedan

Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2017, 15:48 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 15:48 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka-Jakarta- Johan Tallo-20170516
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan. 

"Ada penyidik KPK yang sedang diperiksa tiga orang. Pemeriksaan masih berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (6/9/2017). 

Argo melanjutkan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. 

"Mereka hadir dengan didampingi oleh biro hukum dari KPK," ucap Argo.

Aris resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.

Cemarkan Nama Baik

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris.

Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lain. 

Dalam perkara ini, Novel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya