Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah mengkaji pembatasan operasional kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Wacana kebijakan tersebut merupakan salah satu usulan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Namun, wacana tersebut tampaknya urung dilakukan.
"Kecenderungannya tidak akan diberlakukan. Tapi ini baru kecendrungannya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca Juga
Dia menuturkan, untuk menggantikan sistem ganjil-genap, akan ada pembatasan kendaraan berat, yang diberlakukan mulai pukul 06.00-09.00 dan 18.00-21.00. Selain itu, menambahkan bus feeder yang nantinya akan mendapat kawalan khusus.
Advertisement
"Penggantinya pembatasan kendaraan berat, terus menambahkan kendaraan bus-bus (feeder) dengan dikawal secara khusus. (Diberlakukan) jam 6-9 pagi sama sore. Untuk bus-busnya juga sama. Nanti busnya mondar-mandir saja seperti TransJakarta. Tambah 60 atau 100," jelas Budi.
Soal efisien atau tidak, menurut dia, tergantung masyarakat berpikir untuk keselamatan atau safe think. Disinilah titik ukur keberhasilannya.
"Keberhasilan ini tergantung berapa banyak masyarakat mau safe think. Kalau banyak masyarakat yang mau, berhasil itu. Kalau kita sediakan itu, masyarakat enggak safe think, enggak sukses," tutur Budi.
Diketahui, Kepala BPTJ Bambang Prihantono sempat mengatakan pembatasan berdasarkan nomor ganjil-genap ini bertujuan agar masyarakat bisa menggunakan moda transportasi umum. Sehingga dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen, terutama dari Bekasi Barat menuju Jakarta maupun sebaliknya setiap hari.
Â
Masih Jadi Wacana
Sebelumnya, penerapan sistem ganjil-genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek masih menjadi wacana. Penerapan ini juga masih jadi perbincangan yang menimbulkan pro dan kontra.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, secara teknis sistem ganjil-genap tidak akan melakukan penyetopan kendaraan di dalam jalan tol, tetapi dilakukan sebelum memasuki pintu masuk.
"Bukan nyegat kendaraan itu di dalam tol, itu tidak boleh. Tapi kita nyegatnya di sebelum pintu masuk," kata Bambang di Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017.
Menurut dia, sistem tersebut mirip dengan ramp metering atau meteran jalan yang dipasang pada jalur masuk untuk mengendalikan frekuensi kendaraan yang melintas secara otomatis.
"Harus langsung tutup otomatis kira-kira gitu. Yang kita batasi itu di pintu masuk yang tinggi seperti Bekasi Barat," ujar Bambang.
Saksikan video menarik di bawah ini: