Banding Diterima, Dahlan Iskan Hirup Udara Bebas

Semula Dahlan dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira usaha di Kediri dan Tulungagung,

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Sep 2017, 06:06 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 06:06 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Upaya banding mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke pengadilan tinggi atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya pada April lalu membuahkan hasil.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (7/9/2017), Pengadilan tinggi mengabulkan banding Dahlan Iskan dan membatalkan putusan pengadilan tipikor sehingga Dahlan bebas dari segala dakwaan.

Semula Dahlan dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira usaha di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur.

Dahlan Iskan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya