Majelis Hakim Banding Vonis Bebas Dahlan Iskan

Sebelumnya, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Sep 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 19:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya divonis bebas murni dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (6/9/2017), melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 31 Agustus lalu, Dahlan Iskan dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan belum menerima salinan putusan sidang.

Sebelumnya, Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara dengan penahanan kota, dalam perkara pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 27 April lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya