Bahaya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir

Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan kartu kredit maupun kartu debit di mesin kasir untuk mengantisipasi pencurian data nasabah.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 08 Sep 2017, 09:08 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 09:08 WIB
Banner Infografis gesek kartu kredit
Banner Infografis gesek kartu kredit

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan kartu kredit maupun kartu debit di mesin kasir. Itu dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data nasabah, serta potensi penduplikasian kartu.

Untuk itu, penggesekan kartu dalam transaksi nontunai hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC). Ketentuan ini pun telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Maka dari itu, jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, diharapkan segera melapor ke BI. Caranya, dengan menghubungi BI Contact Center (Bicara) di nomor 131.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya