Efek Larangan Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir

BI melarang penggesekan ganda pada kartu kredit dan debit saat bertransaksi. Lalu, bagaimana pengaruhnya ke penggunaan kartu kredit?

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Sep 2017, 13:32 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 13:32 WIB
Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Kartu Kredit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya larangan penggesekan ganda pada kartu kredit atau debit saat bertransaksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Larangan tersebut ditujukan untuk menghindari kebocoran data nasabah.

Masyarakat pun kembali berpikir ulang mengenai penggunaan kartu kreditnya selama ini. Lantas, apa hal tersebut memengaruhi penggunaan kartu kredit di masyarakat?

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin meyakini, hal itu tak memberi dampak ke masyarakat. Dia menuturkan, transaksi nontunai menggunakan kartu kredit atau debit memberi kemudahan kepada masyarakat, sehingga penggunaannya semakin meningkat.

"(Kartu debit dan kredit) Jadi pembayaran yang makin digunakan," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Bahkan, menurut dia, merebaknya pelarangan penggesekan ganda justru jadi momentum positif. Dia bilang, masyarakat akan menjadi lebih peduli terhadap alat transaksi yang digunakan.

"Kalau dia belanja ada peritel melakukan hal itu, pasti dia marah, akan larang. Enggak bisa lo, dia pasti begitu. Ada keterlibatan masyarakat mencegah," ucap dia.

Solihin menuturkan, penggunaan kartu debit dan kartu kredit untuk transaksi terus meningkat. Namun secara persentase, dia tak mengetahui secara pasti.

"Makin lama makin meningkat, saya enggak tahu persentase. Bank Indonesia yang paling tahu. Karena orang enggak mau risiko bawa tunai belanja Rp 2 juta. Sekarang saja belanja dikit kalau bisa kartu kredit, kartu debit," ujar dia.

Sejauh ini, Solihin belum menerima laporan adanya penyalahgunaan data yang dilaporkan oleh anggotanya.

"Sekarang kalau ditanya pengusaha lapor, saya tidak pernah ada. Sekarang ini yang jelas media nanya dari kemarin. Bagus, artinya bentuk kepedulian. Orang yang ingin melakukan takut. Andai kata betul ada tujuan lain, walaupun saya belum bisa buktikan melakukan itu," ujar dia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

BI Larang Penggesekan Ganda dalam Transaksi Nontunai

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit demi melindungi konsumen dari pencurian data nasabah. Jadi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh digesek di mesin kasir.

"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

BI sudah menerbitkan aturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai yang telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Jika ada pelanggaran, Agus mengatakan, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. "Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen. Ini jadi perhatian kami," Agus menuturkan.

"Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya