Masih Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir, Lapor ke Sini!

Bank Indonesia (BI) melarang praktik penggesekan ganda di mesin kasir, baik menggunakan kartu kredit maupun kartu debet.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Sep 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 12:00 WIB
Gesek Mesin Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Gesek Kartu Kredit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) melarang praktik penggesekan ganda pada transaksi nontunai, baik menggunakan kartu kredit maupun kartu debit. Jika ada pelanggaran, masyarakat selaku konsumen diminta untuk melapor ke BI untuk segera diambil tindakan.

"Kalau banyak alasan dari pedagang dan tetap di-swipe (gesek), laporkan ke BI, biar kita ambil tindakan," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, seperti ditulis Kamis (7/9/2017).

Masyarakat dapat berperan aktif menghindari praktik penggesekan ganda atau selain di mesin Electronic Data Capture (EDC), yakni termasuk di mesin kasir. Caranya bila mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat bisa lapor ke BI Contact Center (BICARA) 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Agus lebih jauh mengatakan, apabila ada yang melanggar, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas, antara lain menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Apabila tidak ditindak, maka BI yang akan turun tangan.

"Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Jadi, kita minta ke banknya menindak atau BI yang akan mengambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen," tegas Mantan Menteri Keuangan itu.

 

konsumen berhak menolak

Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

"Oh iya, harus (menolak). Si pemegang kartu (konsumen) harus meyakini bahwa kalau sudah digesek di EDC, tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data pemegang kartu di-copy dalam mesin kasir," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai. "Kalau di-swipe (gesek) dua kali, profil tentang pemegang kartu bisa bocor," ujar Mantan Menteri Keuangan itu.

Agus lebih jauh mengatakan, apabila ada yang melanggar, bank atau mitra merchant harus segera mengambil tindakan tegas. Apabila tidak ditindak, maka BI yang akan turun tangan.

"Kalau sampai hal itu (penggesekan ganda) masih terjadi, mitra merchant harus ambil tindakan. Jadi, kita minta ke banknya menindak atau BI yang akan mengambil tindakan. Itu perhatian BI untuk melindungi konsumen," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya