Polisi Akan Libatkan Dewan Pers Terkait Laporan Aris Budiman

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki tiga laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman terkait pemberitaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Sep 2017, 07:14 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 07:14 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki tiga laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman terkait pemberitaan di media massa. Ketiga konten pemberitaan itu dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Namun pihak terlapor pada tiga laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi sejauh ini belum bisa menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Yang pasti, polisi akan melibatkan dewan pers dalam penanganan perkara ini. Sebab, ketiga laporan yang dilayangkan Aris melibatkan konten pemberitaan.

"Ketika hal itu menyentuh pada media, pasti pendekatan kami sesuai dengan MoU yang dibuat antara Dewan Pers dengan Kepolisian. Pasti akan kami arahkan (ke Dewan Pers) jika yang menyangkut terlapor adalah media," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Jakarta, Kamis 7 September 2017.

Namun jika unsur pidana atau kesalahan tersebut ada pada pihak narasumber, maka polisi akan menangani penyidikan itu dan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Kalau ini menyangkut pada statemen seseorang yang dituangkan ke media, sosoknya dan bukan medianya, kami akan menanyakan 'Apakah benar pernah menyampaikan hal seperti itu'," tutur dia.

Dalam perkara ini, polisi tetap akan memanggil perwakilan pihak media untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tentu polisi juga akan melibatkan sejumlah ahli dalam proses penanganan laporan ini.

Menurut Adi, jika ahli yang diperiksa nanti menyatakan bahwa apa yang tertuang dalam pemberitaan yang dipermasalahkan Aris sebagai produk jurnalistik, maka pihaknya akan mengarahkan laporan tersebut ke Dewan Pers. Polisi bisa saja menghentikan proses penyidikan laporan tersebut.

"Kalau ahli sudah menyampaikan kalau ini produk jurnalistik, ya ini terkait dengan hasil kerja dari pers, kami mengedepankan dengan cara Dewan Pers," ucap Adi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Layangkan 4 Laporan

Sebelumnya, Aris melayangkan empat laporan ke Polda Metro Jaya terkait polemiknya sebagai Dirdik KPK. Laporan pertama ia layangkan untuk penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik pada 21 Agustus 2017.

Di hari yang sama, Aris melayangkan laporan terkait pemberitaan di sebuah media online yang menyebut jenderal bintang satu itu menerima uang Rp 2 miliar untuk mengamankan penanganan kasus korupsi e-KTP di KPK.

Dua laporan lainnya dilayangkan Aris ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2017. Yakni melaporkan terkait pemberitaan di sebuah majalah nasional yang berjudul 'Penyusup dalam Selimut' di KPK.

Laporan terakhir terkait sebuah program di salah satu televisi swasta nasional yang menghadirkan narasumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Acara itu juga membahas seputar polemik yang terjadi di internal KPK.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya