Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, atas laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dari pihak KPK dan mantan penyidik lembaga antirasuah itu.
Polisi tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait polemik dua anak buahnya ini.
Baca Juga
"Mungkin kami akan melihat sejauh mana saksi-saksi yang dibutuhkan, apakah perlu atau tidak mengambil keterangan dari pimpinan KPK," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Advertisement
Adi menjelaskan, keterangan saksi-saksi ini diperlukan untuk membangun konstruksi hukum perkara tersebut. Saksi yang diperiksa juga berkaitan dengan BAP Aris Budiman sebagai pelapor.
"Bahwa rekan-rekan ini kita gali keterangannya berdasarkan apa yang mereka ketahui pada saat Mas Aris Budiman menerima email tersebut," tutur dia.
Setelah keterangan para saksi dianggap cukup, penyidik kemudian memeriksa beberapa ahli. Setidaknya ada tiga ahli yang dianggap penting untuk membuat terang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui email atau surat elektronik ini.
"Ahlinya pasti yang berkaitan dengan isi permasalahan ya, ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa, itu yang akan kita minta keterangan," Adi menandaskan.
Cemarkan Nama Baik
Novel dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kepolisian diterima dengan Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel Baswedan yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di dalam email. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.
Dalam perkara ini, Novel dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: