Penyidik KPK dari Polri Kembali Diperiksa terkait Kasus Novel

Ada sekitar dua penyidik KPK yang bakal diperiksa hari ini. Keduanya telah mengonfirmasi hadir memenuhi panggilan polisi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Sep 2017, 13:15 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 13:15 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Polisi tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan atas laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Kali ini, polisi kembali memanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, ada sekitar dua penyidik KPK yang bakal diperiksa hari ini. Keduanya telah mengonfirmasi hadir memenuhi panggilan polisi.

"Dua orang ini termasuk ada kaitan dengan 5 orang (saksi yang disebut di BAP), untuk melengkapi keterangan Mas Aris. Sumbernya (penyidik KPK yang diperiksa) dari unsur Polri," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Namun, Adi enggan membeberkan identitas penyidik KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Adi juga belum bisa memastikan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini.

Yang pasti menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi akan berlangsung sampai Jumat 8 September 2017 besok. Sejauh ini, ada lima pegawai KPK yang telah dijadwalkan untuk diperiksa berdasarkan BAP Aris sebelumnya.

Selanjutnya, polisi akan memintai keterangan dari ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. "Ahli diambil keterangan setelah para saksi-saksi yang dibutuhkan penyidik dapat kita ambil keterangan seluruhnya," ucap Adi.

Saksikan video di bawah ini:

Terkait Ucapan Novel

Novel Baswedan dilaporkan ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik. Setelah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman, kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.

Penyidik senior KPK itu dilaporkan Erwanto terkait pernyataannya di media massa yang dinilai telah mencemarkan nama baik.

"Dia melaporkan tanggal 5 September. Tapi ini lain lagi, jadi ada pernyataan yang bersangkutan di majalah yang mengatakan bahwa integritas penyidik Polri itu rendah," kata Argo, Rabu (6/9/2017).

Erwanto, kata Argo, menilai ucapan Novel telah melukai dan tidak menghormati Polri. Laporan tersebut juga dipastikan berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Aris Budiman terkait email Novel.

"Iya, novelnya (yang dilaporkan) tapi ini berbeda dengan kasus Pak Aris," ucap Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya