Polisi Usut Kematian Bayi Debora, Ini Respons RS Mitra Keluarga

Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Fransisca mengatakan akan melakukan beberapa hal tekait kematian bayi Debora.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Sep 2017, 13:10 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 13:10 WIB
Pernyataan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres saat rapat tertutup dengan Dinkes Provinsi DKI terkait kasus bayi Debora.
Surat pernyataan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres saat rapat tertutup dengan Dinkes Provinsi DKI terkait kasus bayi Debora.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan akan menyelidiki kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres menanggapi rencana polisi tersebut. Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, dr Fransisca Dewi, mengatakan akan melakukan beberapa hal.

"Kalau dari kami, kami akan melakukan selalu rutin yang kami lakukan, kami akan lakukan audit medik," kata Fransisca di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).

Audit medik, kata dia, adalah menelaah kembali tentang prosedur penanganan pasien bayi Debora.

"Kami akan bedah, dan kami telaah kembali tentang kasus-kasus ini," ucap Fransisca.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus kematian bayi Debora Simanjorang yang viral di media sosial.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

 

Diduga Tindak Pidana

Bayi Debora diduga meninggal karena terlambatnya proses penanganan. Hal itu disebabkan proses administrasi di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang berbelit.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Deriyan, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut, kendati belum ada pelaporan dari pihak keluarga.

"Krimsus Polda Metro akan selidiki kasus meninggalnya bayi Debora meski tanpa ada laporan," ujar Ade dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Minggu 10 September 2017.

Ade menganggap tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga yang diduga mengabaikan keselamatan bayi Debora yang sedang kritis merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dibenarkan.

"Ini tindakan pidana. Karena tidak ada penanganan medis saat pasien dalam kondisi kritis. Itu yang menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan," ucap Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya