Saksi: Hak Presiden untuk Terbitkan Perppu Ormas

Menurut saksi, sah ketika presiden menilai perppu harus dikeluarkan, seperti halnya dalam penerbitan Perppu Ormas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Sep 2017, 14:53 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 14:53 WIB
Dua Menteri Hadiri Sidang Gugatan Perppu Ormas
Ilustrasi sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan saksi dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia. Keduanya menjadi pihak terkait dalam perkara ini. Sidang tersebut juga memperdengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Saksi dari pihak terkait, Kores Tambunan, menjelaskan perppu diterbitkan dalam keadaan yang memaksa. Ada tiga kondisi darurat yang dibenarkan dalam penerbitan perppu, yakni darurat perang, sipil, dan internal.

Terkait kondisi internal, dia menilai hanya presiden yang dapat menentukannya.

"Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subjektif presiden. Yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Kores dalam persidangan MK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurut dia, sah ketika presiden menilai perppu harus dikeluarkan. Apalagi mengeluarkan perppu adalah hak yang mengikat dari jabatan seorang presiden.

"Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subjektif presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dibatasi sesuai dengan putusan MK. Yang mana hak subjektif-subjektif ini digunakan presiden-presiden sebelumnya," tandas Kores.

Sebelumnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dimohonkan untuk diuji MK. Pemohon uji materi menilai penerbitan perppu itu bertentangan dengan UUD 45.

Ada tujuh pemohon uji materi Perppu Ormas ini. Mereka adalah HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap MK menolak permohonan uji materi tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan pandangan pemerintah di MK.

Selain Mendagri, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung.

"Jika ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo dalam ruang sidang di MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Dia menegaskan, penetapan Perppu Ormas telah sesuai aturan. Dia juga berharap majelis tak menyatakan ada pasal di Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan bahwa pembentukan perppu telah memenuhi tata cara pembentukan perppu sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Tjahjo.

Dia juga menuturkan, keberadaan Perppu Ormas tak melarang untuk berpikir dan menganut ajaran tertentu. Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila.

"Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila. Ini penting karena menjaga keutuhan NKRI," tandas Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya