Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomentar mengenai informasi penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pil PCC itu telah menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari.