VIDEO: BNN Pastikan Kasus Overdosis di Kendari Bukan Karena Flakka

Pil PCC diketahui adalah obat keras dikhususkan untuk penyakit jantung.

oleh Gautama Adianto diperbarui 14 Sep 2017, 18:22 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 18:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomentar mengenai informasi penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pil PCC itu telah menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya