Fokus, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah membentuk tim pencari fakta, terkait kematian bayi Tiara Debora Simanjorang. Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (15/9/2017), anggota tim yang berjumlah 19 orang itu berasal dari berbagai instansi, seperti IDI, Dinkes, Kemenkes dan Kemenko PMK.
Tugas tim tersebut adalah melakukan investigasi secara komprehensif. Mulai dari aspek medis dan administrasi, serta berhak memanggil berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus kematian bayi Debora.
Baca Juga
Dari hasil investigasi itu, baru akan ditentukan sanksi yang akan diberikan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga. Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin rumah sakit.
Advertisement
Sementara, polisi sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait, meski belum ada laporan dari pihak keluarga, karena kasus ini bukan delik aduan. Setelah dilakukan klarifikasi, petugas baru akan menentukan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Debora Simanjorang, bayi berusia empat bulan, meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Minggu, 3 September lalu. Dia meninggal diduga akibat tidak mendapatkan pelayanan optimal karena orangtua pasien tak memiliki cukup uang.
Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan rumah sakit tersebut terhadap bayi Tiara Debora Simanjorang.
"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh Bapak Rudianto Simanjorang dan Ibu Henny Silalahi atas pelayanan yang diterima dari Mitra Keluarga Kalideres," ujar Humas Mitra Keluarga Group, dr Nendya Libriyani di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Senin 11Â September 2017.